Pemerintah menurunkan alokasi anggaran cadangan risiko fiskal menjadi Rp2 T dalam RAPBN-P 2010 yang penggunannya dikhususkan untuk cadangan stabilisasi harga pangan dan risiko kenaikan harga tanah (land capping). Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN-P 2010 disebutkan dana cadangan risiko fiskal turun dari Rp8,62 T dalam APBN 2010 menjadi Rp2 T. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebutkan pemerintah telah melakukan kajian terkait potensi risiko dari deviasi asumsi makro terhadap defisit anggaran negara.(bisnis/yc)