Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mentapkan suku bunga wajar penjaminan (LPS Rate) tetap untuk semua jenis simpanan dan skala bank. Berdasarkan ketetapan yang berlaku untuk periode 15 Maret 2010 sampai dengan 14 Mei 2010 LPS Rate untuk simpanan denominasi rupiah bank umum sebesar 7% dan mata uang valuta asing 2,75%. Adapun, untuk simpanan rupiah bank perkreditan rakyat sebesar 10,25%.(bisnis/yc)