General: Komisaris Utama Sarijaya Sekuritas Dihukum 26 Bulan
Pengadilan Negeri jakarta Selatan memvonis Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas, Herman Ramli, selama 26 bulan. Herman terbukti bersalah menggelapkan dana nasabah yang merugikan sebanyak 13.074 nasabah senilai Rp235,6 miliar (investor/gps).